UNIVERSITAS GUNADARMA
|
|
Fakultas
|
Ilmu Komputer
|
Jurusan
|
Sistem Informasi
|
Dosen Pembimbing
|
Priyo Sarjono Wobowo
|
Penulis 1
|
Rizky Romadhan K (16111401)
|
Penulis 2
|
Kun Hantio P (14111033)
|
Penulis 3
|
Jeffry Hermawan (13111799)
|
Jurnal : Profesionalisme dan Kode Etik di Bidang TI
Abstraksi
Profesionalisme biasanya dipahami
sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk
menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Pemahaman masyarakat yang
baik mengenai profesionalisme merupakan landasan atau dasar yang kuat bagi
profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional
dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka dari itu pemahaman yang baik akan
menimbulkan hal yang positif dalam hal profesionalisme. Seperti pepatah
mengatakan “Output tergantung
input”.Maka, sedari dini seseorang harus memahami landasan mengenai
profesionalisme tersebut.
1.
PENDAHULUAN
Tuntutan
terhadap kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai
profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu
menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi
pekerjaan. Maka dari itu pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang positif
dalam hal profesionalisme.
2. PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
dari pada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia,
karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.
2.2 Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, ada beberapa karakteristik yang
pernah diterapkan pada profesi, namun tidak semua karakteristik tersebut
berlaku dalam setiap profesi. Karakteristik tersebut adalah :
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur
diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan
publik dan altruism : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
2.3
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai
ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini
diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
2.4 KODE ETIK
PROFESIONALISME
Kode Etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.
Kode etik profess imemberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan
sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan keja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3 KESIMPULAN
Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi semua bidang profesi
yang ada, hampir semuanya sudah tersentuh oleh teknologi informasi. Seseorang
yang berprofesi dalam bidang IT juga harus memiliki pemahaman terhadap sifat
profesialisme, agar dapat memberikan pelayanan yang baik. Sikap profesialisme
itu juga didukung atau dilandasi oleh kode - kode etik yang telah disepakati
oleh kelompok anggota profesi
Daftar Pustaka : https://ogipriadi.wordpress.com/2014/11/11/jurnal-profesi-dan-profesionalisme-it/
http://rezahzulfikar.blogspot.com/2014/03/jurnal-profesi-dan-profesionalisme.html
http://ryunana.blogspot.com/2014/04/jurnal-profesionalisme-dan-kode-etik-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar