Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah
satunya adalah
Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam
upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa
Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda,isyarat,tulisan
,gambar,suara dan bunyi melalui system kawat,optic,radio atau system elektromagnetik
lainnya
Asas dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil
dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada
diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyidikan Telekomunikasi
berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 44
(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang :
a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c.menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka;
e.melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
f.menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
h.meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.mengadakan penghentian penyidikan.
(3)Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi Administrasi Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal
34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
Pasal 46
(1)Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
berupa pencabutan izin.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal
49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
Kesimpulan: dengan dibuatnya
peraturan undang undang telekomunikasi
diharapkan agar lebih tertib dan sesuai dengan aturan serta tidak
menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian bagi
orang banyak.
http://rainzacious.blogspot.com/2013/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi-azaz-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar