Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah
dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah
mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur
berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan
Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam
internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri
mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang
dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila
kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan
tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The Computer
Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang
lain
- Memasuki program rahasia orang lain
melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data
orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang
lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia masalah perlindungan
konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain,
kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk
masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap
rancangan.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime
Council of Europe Convention on Cyber
Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli
2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang
dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan salah satu
cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui
komputer (tanpa harus melalui internet).
Council of Europe Convention on Cyber
Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna
menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://okkiprasetio.blogspot.com/2012/04/cyberlaw-computer-crime-act-council-of.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar